Ahad 29 Jun 2025 12:59 WIB

Kemenpar Ingatkan Pentingnya Kepatuhan terhadap SOP Pendakian

NTB evaluasi SOP pendakian Gunung Rinjani

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah petugas medis menurunkan jenazah pendaki Gunung Rinjani berkewarganegaraan Brazil Juliana Marins saat tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB di Mataram, NTB, Rabu (25/6/2025). Juliana Marins meninggal dunia akibat terjatuh ke dalam jurang saat mendaki puncak Gunung Rinjani pada Sabtu (21/6/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Nia
Sejumlah petugas medis menurunkan jenazah pendaki Gunung Rinjani berkewarganegaraan Brazil Juliana Marins saat tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB di Mataram, NTB, Rabu (25/6/2025). Juliana Marins meninggal dunia akibat terjatuh ke dalam jurang saat mendaki puncak Gunung Rinjani pada Sabtu (21/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan kembali kewajiban mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Ekstrem sehubungan dengan musibah yang menimpa wisatawan mancanegara (wisman) di Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wisatawan Asal Brasil, Juliana Marins (26), terjatuh saat mendaki di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani pada Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga

Setelah upaya pencarian selama empat hari, jenazah Juliana ditemukan di kedalaman sekitar 600 meter pada Selasa (24/6/2025) dan baru dapat dievakuasi pada Rabu (25/6/2025) karena medan ekstrem dan cuaca buruk.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga Juliana Marins atas kehilangan tragis ini. Insiden ini mengingatkan kita bahwa setiap destinasi wisata ekstrem mengandung risiko serius,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Kementerian Pariwisata mengapresiasi kerja keras dan keterlibatan berbagai pihak, terutama Tim Basarnas, Taman Nasional Gunung Rinjani, dan para relawan.

Menteri Pariwisata menegaskan kembali kewajiban bagi semua pihak untuk mematuhi SOP pendakian ekstrem, terutama di Gunung Rinjani, yang telah diatur dalam SK Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor 19 Tahun 2022.

“Kami ingin menegaskan kewajiban ketat untuk mematuhi SOP yang telah diatur. Kepatuhan terhadap prosedur ini bukan sekadar formalitas, namun menjadi benteng utama dalam meminimalkan insiden fatal,” ucap Widi.

BACA JUGA: Serangan Rudal Iran Dahsyat, tapi Mengapa Korban Israel Sedikit? Ternyata Ini Penjelasannya

Kementerian Pariwisata, lanjut Widi, meminta pelaku industri dan pengelola destinasi wisata ekstrem melakukan sejumlah hal seperti pengawasan dan audit mendalam terhadap semua operator serta pemandu di destinasi ekstrem, untuk memastikan mereka memiliki sertifikasi sesuai yang disyaratkan otoritas terkait. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement