REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan dua senjata api (senpi) dalam penggeledahan pada dua rumah di Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut menyangkut dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dalam penggeledahan pada Senin (23/6/2025), penyidik menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32. "KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan temuan senjata api dalam kegiatan penggeledahan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
KPK menyebut akan berkoordinasi soal temuan itu ke polisi guna memastikan izin kepemilikan sepi. "Kami akan cek dokumen pendukung detail dari senpi tersebut, tapi tentu juga KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ucap Budi.
KPK tak hanya menyita senpi, melainkan juga lima unit mobil mewah yaitu Lexus dua unit, Maybach satu unit, Alphard satu unit, dan Xpander satu unit dalam penggeledahan itu. Penyidik KPK juga turut menyita terhadap rumah yang menjadi objek penggeledahan. KPK mencurigai rumah itu berhubungan dengan kasus dugaan korupsi PT ASDP.
"Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan," ucap Budi.
Tercatat, KPK sudah menyita 15 unit bidang tanah maupun bangunan menyangkut dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Penyitaan tersebut didalami penyidik KPK ketika memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie dan VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata pada Selasa 15 Oktober 2024.
KPK sudah mencegah empat pihak ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta. Mereka yang dicegah ke luar negeri yaitu pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie; Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi. Keempat orang tersebut juga sudah menyandang status tersangka.
KPK menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi PT ASDP ini ditaksir Rp 893 miliar.