REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka tak menemukan keterlibatan dan keterkaitan Menteri BUMN Erick Thohir pada kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). KPK menyatakan pemanggilan Erick juga belum diperlukan.
“Sampai dengan saat ini belum ditemukan Keterkaitan saudara ET di perkara DJKA dan ASDP,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Pihak KPK juga sejauh ini menyatakan belum ada rencana pemanggilan terhadap Erick Thohir terkait penyelidikan kasus tersebut. "Untuk sampai dengan saat ini penyidik belum merasa keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk pengusutan unsur perkara DJKA yang sedang ditangani. Kalau memang ada pasti akan dilakukan pemanggilan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak didasarkan dengan spesifikasi pengadaan. Kapal tersebut dibeli saat berada di bawah naungan PT Jembatan Nusantara.
"Untuk kegiatannya sendiri itu memang legal. Artinya, kegiatannya, untuk kegiatan yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," ujar Asep. Asep menjelaskan di PT ASDP armada kapal tidak memadai guna memenuhi keperluan penyeberangan. Apalagi pada saat hari raya seperti lebaran atau hari besar.
"Dari sana kemudian diajukan lah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," ujar Asep.
KPK diketahui mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). Penyidik KPK sudah melakukan upaya paksa penyitaan beberapa mobil yang menyangkut perkara itu.
KPK tercatat menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Tapi identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan. KPK mengestimasi potensi kerugian negara dari kasus korupsi ini di angka Rp1,27 triliun.