Rabu 25 Jun 2025 06:51 WIB

TNI Beberkan Empat Alasan Kapal Induk AS USS Nimitz Boleh Lintasi Selat Malaka

USS Nimitz (CVN-68) membuat heboh publik setelah terekam kamera nelayan Aceh.

Kapal Induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68).
Foto: US Navy
Kapal Induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai perlintasan Kapal Induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68) beserta kapal pengawalnya. Kapal induk bertenaga nuklir tersebut tercatat melaksanakan pelayaran dari Laut Natuna Utara menuju Selat Singapura, melintasi Selat Malaka, dan selanjutnya bergerak ke arah Samudra Hindia.

Saat berlayar di Perairan Aceh, salah satu kapal induk tua milik US Navy tersebut tertangkap kamera nelayan setempat. Alhasil, keberadaannya membuat heboh publik di Tanah Air, yang mempertanyakan penjagaan di laut oleh TNI AL.

Baca Juga

Menanggapi hal tersebut, Kepala Puspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan, Mabes TNI berterima kasih atas kepedulian masyarakat melaporkan keberadaan kapal perang asing yang melintas di Selat Malaka. Menurut dia, hal tersebut merupakan wujud kecintaan masyarakat kepada negara dan cerminan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kepeduliannya telah melaporkan keberadaan Kapal perang asing, ini adalah wujud dan cerminan Sishankamrata, kita bersama-sama menjaga keamanan dan kedaulatan negara," ucap Kristome di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2025).

Dia menjelaskan, Kapal Induk USS Nimitz melakukan aktivitas pelayaran yang sepenuhnya mematuhi aturan internasional. Karena melintas di jalur internasional, sambung dia, aktivitas itu tidak bisa ditindak.

"Kapal induk USS Nimitz berlayar melalui Selat Malaka dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit, yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Sesuai aturan, setiap kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa memerlukan izin negara pantai, selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi," ucap Kristomei.

Dia pun menjelaskan, dalam pelayarannya di perairan Indonesia, USS Nimitz dikawal oleh tiga fregat tempur Angkatan Laut AS, yaitu USS Curtis Wilbur (DDG-54), USS Gridley (DDG-101), dan USS Lenah Sutcliffe Higbee (DDG-123). Kapal perang sepanjang 333 meter dengan berat 101.600 ton tersebut berlayar menuju kawasan Teluk Persia.

"Kapal tersebut terdeteksi berada di perairan Indonesia tanggal 17 Juni 2025 dan berdasarkan pantauan terakhir tanggal 23 Juni 2025, gugus tempur kapal induk tersebut telah berada sekitar 100 nautical miles di selatan Selat Hormuz, wilayah Timur Tengah," ujar Kristomei.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement