Selasa 24 Jun 2025 18:47 WIB

Kejagung Ungkap Ada Rapat Khusus Stafsus-Menteri yang Ubah Hasil Kelayakan Chromebook

Menurut Kejagung, kajian teknis Chromebook sudah dilakukan pada bulan April 2020

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim  diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Nadiem Makarim keluar dari gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 21.00 WIB ditemani pengacara usai menjalani pemeriksaan. Dalam kesempatannya, Nadiem memberikan keterangan kepada awak media bahwa dia akan bersikap kooperatif dalam proses pengusutan kasus tersebut.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Nadiem Makarim keluar dari gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 21.00 WIB ditemani pengacara usai menjalani pemeriksaan. Dalam kesempatannya, Nadiem memberikan keterangan kepada awak media bahwa dia akan bersikap kooperatif dalam proses pengusutan kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek mengungkap adanya persekongkolan di lingkaran utama menteri yang mengubah hasil evaluasi uji kelayakan laptop chromebook. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menerangkan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti-bukti terkait adanya rapat khusus yang mengarahkan pada keputusan untuk tetap mengadakan laptop chromebook meskipun tak lolos uji teknis kebutuhan.

“Ada hal yang sangat penting yang diketahui penyidik bahwa kajian teknis Chromebook ini sudah dilakukan pada bulan April 2020,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga

Kajian teknis ketika itu, kata Harli memunculkan kesimpulan laptop Chromebook tak cocok untuk menunjang program digitalisasi pendidikan. Akan tetapi, kata Harli, penyidik mendapatkan bukti-bukti tentang perubahan kesimpulan tersebut yang dilakukan oleh para stafsus, yang turut mendapat persetujuan dari menteri.

“Lalu pada bulan Juni atau Juli, pada akhirnya (kesimpulan) itu diubah. Tetapi, sebelum itu, ada rapat-rapat khusus pada tanggal 6 Mei 2020, yang itu didalami oleh penyidik saat ini apakah peran dari stafsus-stafsus ini dan menteri terkait ini,” kata Harli.

“Yang dimaksudkan rapat-rapat disitu memang harus diperjelas apakah ada pengkondisian di situ. Tetapi, rapat di situ dari berbagai pihak yang dengan berbagai pandangan, berbagai pendapat sehingga Chromebook ini yang dipilih dalam pengadaan,” ujar Harli.

Kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek ini, terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun. Salah-satu yang menjadi objek penyidikan menyangkut soal pengadaan laptop Chromebook yang anggarannya Rp 6,39 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Rp 3,82 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP).

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 26 Mei 2025 lalu. Pada awal-awal penjelasan kasus ini, Kejagung menyampaikan adanya uji coba 1.000 laptop Chromebook pada 2019-2020 untuk penunjang utama program digitali pendidikan.

Akan tetapi dari hasil uji coba laptop Chromebook tersebut disimpulkan tak tepat guna. Karena dikatakan laptop dengan sistem operasi Chromebook itu yang mengharuskan kemapanan jaringan internet. Sementara program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan pemerintah ketika itu, bakal menyentuh seluruh wilayah Indonesia, terutama untuk wilayah-wilayah terluar, terdepan, tertinggal (3T) yang minim akses internet. Namun begitu pada era Mendikbudristek Nadiem Makarim program digitalisasi pendidikan itu tetap berjalan dengan mengabaikan hasil uji kelayakan chromebook tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement