REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Pemred memberi empat usulan kepada pemerintah terkait sejumlah hal yang perlu diakomodasi dalam rancangan Undang-Undang (UU) Penyiaran guna menjaga keberlanjutan industri media.
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti mengatakan saat ini hampir semua perusahaan media massa menghadapi tantangan. Salah satu penyebab dari kondisi ini adalah kesetaraan regulasi dalam ekosistem antara media massa dan media sosial serta platform digital. Dia menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan industri media.
"Dukungan dari pemerintah untuk media sangat penting. Industri media dan pers di Indonesia memerlukan dukungan yang setara dengan industri strategis lainnya. Kebijakan yang berpihak sangat diperlukan agar industri ini dapat bersaing, memiliki independensi, dan menjaga kualitas," kata Retno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Selain itu, dia mendorong dibangun tujuan aturan bersama bagi industri media. Tujuan yang dimaksud adalah untuk menciptakan keadilan dan kesempatan yang sama (equal playing field), serta menciptakan ruang publik yang beradab, beretika, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Dalam audiensi dengan Kementerian Hukum dan langsung berdialog dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beberapa waktu lalu, Forum Pemred memberikan sejumlah usulan agar bisa diakomodasi di rancangan UU Penyiaran yang tengah dibahas.
Beberapa usulan tersebut di antaranya, pertama, media massa nasional perlu dukungan negara sebagaimana industri strategis lainnya seperti tekstil dan pertanian, contohnya seperti dukungan saat Covid-19.
Dukungan diberikan kepada media yang memenuhi kepatuhan hukum, etik, dan standar konten. Selain itu, negara juga perlu mengatur subyek hukum pada platform media sosial, seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X.
Kedua, visi antara organisasi media, komunitas jurnalis, dan regulator perlu diselaraskan. Tujuannya untuk menciptakan persaingan dan kesempatan yang sama dengan platform digital seperti YouTube, TikTok, dan sebagainya. Salah satunya regulasi terhadap algoritma yang memengaruhi distribusi konten dan opini publik.