REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan informasi yang beredar di masyarakat terkait kapal induk Amerika Serikat (AS) USS Nimitz (CVN-68), melintasi Perairan Aceh, Indonesia. Kapal induk bertenaga nuklir tersebut dilaporkan mematikan sinyal dalam perjalanan menuju Teluk Persia di Timur Tengah.
Kristomei menyampaikan, kapal tersebut memang melintas dari Laut China Selatan menuju Selat Singapura, Selat Malaka, dan melanjutkan pelayarannya ke Samudra Hindia. Menurut dia, tidak ada yang dilanggar dalam perjalanan USS Nimitz.
"Kapal tersebut berlayar di Selat Malaka dengan menggunakan Hak Lintas Transit. Sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai, selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi," kata Kristomei di Jakarta, Jumat (20/6/2025).