Selasa 17 Jun 2025 20:38 WIB

Naskah Pecenongan Diusulkan Jadi Ingatan Kolektif Nasional

Naskah ini bukan hanya dokumen kuno, melainkan kekayaan identitas intelektual Jakarta

Salah satu naskah kuno Betawi, Naskah Pecenongan, diusulkan sebagai bagian dari Ingatan Kolektif Nasional (IKON) Tahun 2025. Usulan ini sebagai pijakan awal menuju pengakuan dunia melalui program Memory of the World (MoW) UNESCO.
Foto: doc
Salah satu naskah kuno Betawi, Naskah Pecenongan, diusulkan sebagai bagian dari Ingatan Kolektif Nasional (IKON) Tahun 2025. Usulan ini sebagai pijakan awal menuju pengakuan dunia melalui program Memory of the World (MoW) UNESCO.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu naskah kuno Betawi, Naskah Pecenongan, diusulkan sebagai bagian dari Ingatan Kolektif Nasional (IKON) Tahun 2025. Usulan ini sebagai pijakan awal menuju pengakuan dunia melalui program Memory of the World (MoW) UNESCO.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Provinsi DKI Jakarta bersama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) mengupayakan langkah pelestarian warisan literasi bangsa. Langkah ini diawali dengan Sosialisasi Pengusulan Naskah Pecenongan yang digelar bulan lalu di Aula PDS HB Jassin, Taman Ismail Marzuki. Sosialisasi diperlukan sebagai upaya memperkuat landasan akademik dan historis dari naskah tersebut.

Kepala Dispusip DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono mengatakan Naskah Pecenongan bukan hanya dokumen kuno, melainkan cermin kekayaan identitas intelektual Jakarta yang layak mendapatkan pengakuan nasional hingga global.

Naskah ini dinilai memiliki nilai historis dan sastra yang sangat tinggi.

"Ia bukan hanya jejak masa lalu, tetapi juga penanda jati diri lokal yang perlu kita lestarikan dan promosikan kepada dunia,” ungkap Nasruddin.

Pengusulan ini juga menjadi bagian dari program strategis menyambut 500 Tahun Kota Jakarta pada 2027. Sekaligus bagian dari prioritas dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Renstra PD 2023–2026, yang mendorong penguatan daya saing kota berbasis inovasi dan budaya.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2017, pelestarian dan pendaftaran naskah kuno menjadi langkah nyata dalam menyelamatkan khazanah budaya bangsa yang tak ternilai. Dengan semangat kolaborasi, Dispusip DKI Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat—akademisi, komunitas penggiat naskah, pelajar, hingga pemerintah—untuk ikut ambil bagian dalam upaya ini.

“Mari bersama kita jadikan Jakarta bukan hanya sebagai kota megapolitan, tetapi juga sebagai kota yang menyimpan, menghargai, dan mewariskan pengetahuan leluhur kepada dunia,” kata Nasruddin.

Melalui pengusulan ini, Dispusip DKI Jakarta berharap Naskah Pecenongan dapat menjadi simbol keberagaman, kebijaksanaan, dan kekayaan dokumenter Jakarta, yang layak ditampilkan di panggung dunia melalui pengakuan dari UNESCO.

Untuk memperdalam pemahaman publik dan memperkuat dukungan, Dispusip DKI Jakarta juga menggelar rangkaian webinar pendalaman pada tanggal 12, 19, dan 26 Juni 2025. Seluruh sesi disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Perpusnas dan terbuka bagi masyarakat luas, mulai dari akademisi, komunitas literasi, hingga generasi muda.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement