Selasa 17 Jun 2025 17:44 WIB

Hakim Cecar Aipda Robig, Disebut tak dalam Posisi Terancam Ketika Menembak Gamma

Robig dicecar soal klaim keterancamannya sebagai alasan melakukan penembakan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Pelaku penembak pelajar hingga tewas, Aipda Robig Zainudin memperagakan adegan penembakan pelajar saat rekonstruksi kasus di Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Pelaku penembak pelajar hingga tewas, Aipda Robig Zainudin memperagakan adegan penembakan pelajar saat rekonstruksi kasus di Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, menjalani pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (17/6/2025). Dalam persidangan, Hakim Ketua Mira Sendangsari mencecar Robig soal klaim keterancamannya sebagai alasan melakukan penembakan.

Di persidangan tersebut, Robig menceritakan kronologis penembakan yang dilakukannya. Intinya, pada Ahad, 24 November 2024, sekitar pukul 00:19 WIB, sepeda motor yang dikendarai Aipda Robig hampir tertabrak oleh satu sepeda motor dari arah berlawanan di depan sebuah Alfamart di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.

Baca Juga

Motor yang hampir menabrak sepeda motor Robig ternyata diikuti tiga sepeda motor lainnya. Robig mengatakan, dua penumpang dari tiga sepeda motor tersebut membawa senjata tajam. "Saya mengira itu begal," ujar Robig di persidangan.

Saat ketiga sepeda motor itu memutar arah karena satu sepeda motor yang dikejarnya masuk ke gang, Robig berusaha mengadang mereka. Robig mengeklaim telah melepaskan tembakan peringatan dan meneriakkan kata "polisi". Namun karena ketiga motor tersebut terus melaju, Robig akhirnya melepaskan tiga tembakan lainnya. Satu peluru mengenai Gamma Rizkynata Oktafandy dan menyebabkannya tewas.

Hakim Ketua Mira Sendangsari mengkritisi soal momen penembakan tersebut. Hakim Mira bertanya kepada Robig apakah dia benar-benar dalam posisi terancam saat melakukan penembakan. Namun Robig menjawab bahwa saat itu dia melihat penumpang motor nomor 1 yang dikejar tiga motor di belakangnya hampir dibacok. "Iya, tapi tidak mengancam terdakwa kan?" sahut Hakim Mira merespons pernyataan Robig.

Robig kemudian membalas dengan menyampaikan bahwa dia merasa mempunyai tanggung jawab moral untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Hakim Mira kemudian mempertanyakan mengapa Robig memutuskan langsung mengambil tindakan. "Sampean kan sendirian, yang itu kan banyak. Kenapa enggak berhenti dulu, tunggu temannya? Minta pertolongan temenmu lah siapa sesama polisi," kata Hakim Mira.

Menurut Robig, hal itu agak sulit dilakukan karena membutuhkan waktu. "Waktunya tidak mencukupi Yang Mulia. Jauh dari polsek. Saat itu saya bertindak menurut penilaian saya," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement