REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Menteri Koperasi (Menkop) RI Budi Arie Setiadi menyatakan, semua notaris di seluruh Indonesia boleh mengeluarkan akta pendirian koperasi desa (kopdes). Hal itu diperuntukkan bagi desa atau kelurahan yang telah memenuhi syarat pembentukan kopdes tersebut.
"Saya surati Menteri Hukum, dan semua notaris boleh mengeluarkan akta kopdes," kata Menkop Budi Arie pada acara "Soft Launching Percontohan Kopdes/Kel Merah Putih" di Kalurahan Srimulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad (15/6/2025).
Dengan demikian, lanjut Menkop, bukan hanya notaris pembuat akta koperasi (NPAK) yang boleh mengeluarkan sertifikat atau akta kopdes. Ditegaskannya, semua notaris bisa mengeluarkan akta guna mendukung suksesnya pembentukan kopdes di wilayahnya.
Bahkan, kata Menkop, pemerintah menekankan bahwa semua aturan yang ada, termasuk di daerah-daerah, harus mendukung suksesnya pembentukan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih. Adanya Koperasi Merah Putih dinilai sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan.
"Kalau perlu relaksasi aturan, bila untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai aturan menghambat kita," katanya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY telah mempercepat pendirian koperasi di seluruh desa dan kelurahan di DIY melalui kolaborasi intensif dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kolaborasi tersebut dinilai krusial karena notaris berperan penting dalam penyusunan akta dan legalitas koperasi.
"Para notaris di DIY siap bekerja ekstra keras untuk membantu percepatan pendirian koperasi merah putih. Kami juga telah berkoordinasi dengan kepala desa dan kelurahan untuk memastikan proses berjalan lancar," kata Ketua INI Wilayah DIY Agung Hernin.