REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Kereta api (KA) Sembrani relasi Surabaya-Jakarta menabrak tiga anak yang mengendarai dua sepeda di perlintasan sebidang tak terjaga pada kilometer 15+1/2 antara Stasiun Tegowanu dan Stasiun Brumbung di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (14/6/2025). Akibat kecelakaan itu, satu anak meninggal di lokasi dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengungkapkan, kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 10.50 WIB. Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi mata, peristiwa kecelakaan bermula ketika ketiga korban melintasi perlintasan sebidang menggunakan sepeda secara bersamaan. Pada momen itu, KA Sembrani tengah melintas di jalur tersebut.
Menurut Franoto, masinis KA Sembrani telah membunyikan seruling lokomotif secara berulang sebagai bentuk peringatan. Namun karena jarak kereta dengan ketiga korban sudah sangat dekat, kecelakaan tidak terelakkan.
"Akibat kejadian ini, tiga anak menjadi korban. Satu orang dinyatakan selamat dengan luka ringan, satu orang mengalami luka berat dan telah dilarikan ke RS Pelita Anugerah Mranggen. Sementara satu orang lainnya meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Franoto dalam keterangannya.
Foto di lokasi kejadian memperlihatkan dua sepeda yang ditumpangi ketiga korban ringsek. Franoto mengungkapkan, sesaat setelah kejadian, tim pengamanan KAI Daop 4 Semarang segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Proses penanganan korban kemudian dilaksanakan jajaran Polsek Brumbung.
"Atas peristiwa ini, KAI menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api, baik melalui upaya perbaikan sarana dan prasarana, pengamanan jalur, maupun edukasi dan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat guna menekan potensi terjadinya kecelakaan, khususnya di perlintasan sebidang," kata Franoto.
Dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintasi jalur rel.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Utamakan keselamatan diri dan keluarga daripada tergesa-gesa," ujar Franoto.
Franoto mengajak para orang tua, guru, serta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi sejak dini kepada anak-anak agar tidak bermain, beraktivitas, atau melintasi jalur rel kereta api secara sembarangan. Dia mengingatkan, jalur rel bukan area bermain, melainkan zona berbahaya yang khusus diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api. Aktivitas di sekitar jalur rel sangat berisiko tinggi dan dapat mengancam keselamatan jiwa.