Rabu 11 Jun 2025 21:08 WIB

Kemendagri Siap Digugat ke Pengadilan Terkait Kisruh Empat Pulau

Dari semula masuk Kabupaten Aceh Singkil, empat pulau kini gabung Tapanuli Tengah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri), Safrizal Zakaria Ali mengatakan, pihaknyai selalu siap apabila keputusan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi soal status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah diuji melalui persidangan. Semula, empat pulau itu disebut masuk Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatra Utara (Sumut), tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah. Wilayah itu memang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Baca Juga

Namun ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mereka meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

"Kami open mind, kalau nanti diputuskan, misalnya oleh pengadilan bahwa itu (status administrasi empat pulau itu di wilayah) Aceh, kami akan mengubah kodenya menjadi wilayah Aceh," kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Dia menegaskan, Kemendagri selalu terbuka dan siap mengikuti keputusan pengadilan atas status kewilayahan empat pulau tersebut. Safrizal menambahkan, apa pun keputusan pengadilan keempat pulau tersebut akan tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jadi terbuka, karena masih sama-sama dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Safrizal.

Menurut Safrizal, peralihan status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.

"Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang," kata Safrizal.

Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau. Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement