REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, memberikan klarifikasi terkait insiden keributan antara petugas dan seorang sopir truk saat penertiban kendaraan di Jalan Raya Serang-Tangerang, Bitung, Curug pada Selasa (10/6/2025). Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik di Tangerang, Rabu (11/6/2025) mengakui terkait peristiwa keributan anggotanya dengan sopir truk dengan cara memberhentikan paksa dari kendaraan tersebut.
"Iya, betul kemarin terjadi insiden itu, dan petugas menghentikan paksa dari kendaraan truk karena memang ada pelanggaran," katanya.
Achmad menjelaskan, perihal peristiwa anggota Dishub Tangerang yang menghentikan kendaraan truk secara paksa itu diawali atas penemuan pelanggaran jam operasional. Di mana, petugas saat itu melakukan pengawasan atau monitoring sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Serang-Tangerang, Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang tepatnya di pertigaan lampu merah.
Petugas Dishub lalu mencoba memberhentikan laju truk untuk hendak menanyakan maksud kelengkapan surat dan izin operasional kendaraan tersebut.
"Nah, karena saat itu truk keluar di jalan sekitar Bitung yang kemungkinan hendak pulang ke arah Legok, lalu di berhentikan petugas gabungan antara Diahub dan Polisi," terangnya.
Ketika proses penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan petugas di lapangan, namun oleh pengendara tidak direspon atau kooperatif malah memilih tancap gas dan hampir menabrak petugas. Kendati, secara spontan petugas pun langsung bertindak tegas dengan cara menghentikan kendaraan itu melalui penarikan kaca spion. Sehingga akibatnya terjadi aksi cekcok mulut antara kedua belah pihak.
"Kalau soal perusakan kaca spion seperti yang dinarasikan di media sosial (medsos) itu tidak benar. Karena, saat itu petugas hanya melipat kaca sepion tidak sampai merusaknya. Dan itu untuk memberikan peringatan sebab pengendara ngeyel," ujarnya.
Taufik menyebut, pada saat kejadian itu akhirnya sopir truk bersedia menghentikan kendaraan dan petugas melaksanakan pemeriksaan dari kelengkapan izin kendaraan tersebut. Berdasarkan, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur jam operasional kendaraan tambang, yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Menurut dia, peraturan ini berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang golongan II, III, IV, dan V. Pembatasan ini juga berlaku pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan daerah.
"Akhirnya petugas memberikan peringatan kepada sopir agar tidak lagi beraktivitas di luar jam aturan operasional kendaraan truk tambang itu. Dan sekarang permasalahannya sudah selesai," kata dia.
Sebelumnya, beredar tayangan video berdurasi 1:27 detik di media sosial X terkait keributan antara petugas Dishub dan seorang sopir truk. Di mana, kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang.
Dalam tayangan video viral tersebut, dinarasikan bahwa anggota Dishub terlibat cekcok dan mematahkan kaca spion milik sopir truk tersebut pada saat razia kendaraan. Sempat terekam juga percakapan antara sopir truk dan petugas ketika terjadinya keributan itu. "Iya pak, sudah sore kan pak. Waktu kerja sampe jam 3," ucap sopir dalam kendaraan truk itu.
"Saya sudah baik-baik yak, minggir dulu," jawab petugas.
Lalu, dalam narasi media sosial itu dijelaskan bahwa sopir truk yang tidak mau memberikan surat menjadi korban perusakan sepion oleh petugas.