Sabtu 07 Jun 2025 14:03 WIB

Polisi Dalami Dugaan Setoran ke Ormas di Kasus Pemerasan Sopir Truk di Tangerang

Ada tujuh orang ditangkap di kasus pemerasan sopir truk ini.

Suap (ilustrasi)
Foto: Google
Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tim Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, tengah mendalami dugaan adanya uang setoran ke salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kasus pemerasan terhadap sopir truk di Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Ada tujuh orang ditangkap di kasus ini.

"Untuk fakta materil itu masih dalam tahap penyidikan kami. Dan tim penyidik akan melakukan pengembangan," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga

Arief mengungkapkan, bahwa sejauh ini penyidik telah berhasil meringkus tujuh orang oknum anggota ormas yang terbukti melakukan aksi pemerasan kepada para sopir truk. Dari ke tujuh oknum ormas yang diamankan itu, antara lain berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22) dan AF (16).

"Para pelaku premanisme dengan pemerasan ini diamankan usai adanya laporan dari salah satu warga yang menyaksikan aksi pemerasan di Kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Dia menyebutkan, dari mereka yang terlibat melakukan aksinya di dua wilayah kecamatan seperti di Sukadiri dan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Di mana, dari hasil pemeriksaan penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000, baju ormas (PP, dan dua buah kaleng wafer.

Sehingga, atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, satu buah baju ormas PP, satu lampu Lalin, dan satu buah kaleng wafer," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement