Rabu 28 May 2025 15:48 WIB

Demokrat Dorong Pemerintah Turunkan Komisi Aplikator Jadi 10 Persen

Menurut Zulfikar Suhardi, biaya jasa aplikator di negara lain tidak sampai 10 persen.

Anggota Komisi VII DPR RI Zulfikar Suhardi.
Foto: Republika.co.id
Anggota Komisi VII DPR RI Zulfikar Suhardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Zulfikar Suhardi mendorong pemerintah pusat dapat mengkaji ulang aturan terkait tarif potongan biaya jasa aplikator di aplikasi transportasi online hingga e-commerce kepada mitranya di Indonesia. Pasalnya, potongan komisi aplikator yang dikenakan baik dari aplikasi transportasi online hingga e-commerce terlalu besar.

Untuk potongan ojol di aplikasi saat mencapai 20 persen, dan pengemudi menuntut maksimal 10 persen. "Memang pemerintah sebaiknya mengkaji ulang terkait tarif aplikasi yang ada di Indonesia ini," kata anggota Fraksi Demokrat DPR RI tersebut kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga

Zulfikar menyampaikan, pentingnya pemerintah bersikap lantaran potongan yang dilakukan biaya jasa aplikator di negara lain tidak sampai 10 persen. Hal itu jauh berbeda dengan Indonesia yang dikenakan potongan hingga 20 persen.

"Ini pasti memberatkan ke driver, mereka tujuannya menjadi driver ojol agar bisa lebih sejahtera tetapi kalau potongannya terlalu tinggi bukannya sejahtera untuk diri sendiri tapi malah mensejahterakan konglomerat," ucap Zulfikar.

Dia meminta pemerintah bisa menurunkan biaya komisi aplikator secepatnya. "Lalu kemarin saya lihat di tiktokshop ada yang mencairkan penghasilan dari jualannya di platform TiktokShop senilai Rp 400 juta, tapi potongan aplikasi sebesar Rp 100 juta ini sudah terlalu besar," kata Zulfikar.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement