REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa puluhan kepala sekolah dasar (SD) terkait kasus dugaan korupsi teknologi informatika dan komputer (TIK) pengadaan laptop dan alat lainnya. Perkara tersebut terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di daerah setempat.
"Mereka (kepala sekolah) dipanggil oleh penyidik kejaksaan untuk diminta keterangan," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ida Bagus Putu Swadharma Diputra di Lombok Timur, Kamis (15/5/2025).
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah kasus dugaan korupsi dalam kasus chromebook atau TIK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur 2022 dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Beberapa pihak yang terkait dalam kasus ini kami panggil untuk dimintai keterangan, seperti halnya memanggil para kepala sekolah dan guru penerima bantuan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan kerja marathon sejak kasus dugaan korupsi dana DAK TIK (pembelian chromebook) di Dinas Dikbud dengan nilai anggarannya sebesar Rp 32 miliar lebih, ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kasus tersebut dalam tahap penyidikan saat ini," katanya.
Sementara itu, beberapa kepala sekolah yang ditemui usai diperiksa penyidik kejaksaan, tak menampik agenda pemeriksaan. Kedatangan mereka ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait bantuan chromebook yang di salurkan oleh Dinas Dikbud Lombok Timur.
"Kami datang karena ada panggilan dan saat datang kami disuruh membawa alat TIK yang dibagikan tersebut," kata salah satu kepala sekolah yang tidak mau disebutkan namanya.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan, menurut para kepala sekolah SD tersebut, barang bukti chromebook yang dibawa langsung disita penyidik. "Chromebook kami tinggalkan sesuai perintah jaksa, hanya disuruh membawa kotaknya saja," katanya.