REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengumumkan proses penyidikan dugaan korupsi di PT Sritex. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pengusutan kasus tersebut terkait dengan pemberian fasilitas kredit sejumlah bank pemerintah terhadap Sritex. Fasilitas kredit tersebut diduga bermasalah sehingga tak dapat ditebus yang membuat perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dipailitkan alias dibangkrutkan.
“Sekarang kita tahu, bahwa PT Sritex ini kan katakanlah mengalami kesulitan dalam pembiayaan. Nah dalam kondisi tersebut, sudah dinyatakan pailit kalau nggak salah. Oleh karena, penyidik sedang menelusuri apakah pemberian kredit-kredit ini dilakukan pada saat PT Sritex tidak memiliki kapabilitas dari sisi pendanaan, atau katakanlah keuangannya sudah seret atau pailit, lalu tetap masih diberikan kredit. Ini yang ditelusuri oleh penyidik,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Selasa (6/5/2024). Kata Harli dari waktu pemberian fasilitas kredit tersebut penyidik mencari apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak.
“Apakah pemberian kredit itu pada saat PT Sritex masih kondisi keuangan baik, atau sudah dalam kondisi keuangannya tidak baik. Itu lah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik, untuk melihat apakah ada di situ peristiwa pidana perbuatan melawan hukum, yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah,” ujar Harli. Saat ini, kata Harli, penyidik masih terus mendalami alat-alat bukti dan dokumen-dokumen yang diperoleh dari hasil penyelidikan, maupun penyidikan berjalan. “Maka dari itu, ini sifatnya masih penyidikan umum,” kata Harli.
Namun begitu, Harli menerangkan, tim penyidikan Jampidsus sudah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah perbankan yang menjadi kreditur bagi Sritex. Akan tetapi, kata masih dalam penyidikan umum, Harli mengaku tim penyidikan belum dapat membeberkan sejumlah pihak dari perbankan yang dimintai keterangan itu. “Ini masih bersifat (penyidikan) umum. Masih baru. Jadi penyidik baru sebatas mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang peristiwa ini,” kata Harli. Kejagung, kata Harli menegaskan akan selalu terbuka menyampaikan apapun perkembangan dari penanganan perkara yang saat ini dalam penyidikan di Jampidsus.
Mantan Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) di PT Sritex Widada mengatakan, pengusutan adanya dugaan korupsi di PT Sritex mutlak kewenangan dari aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. “Kalau yang disebut-sebut itu dugaan, ya itu kan boleh-boleh saja,” kata Widada saat dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (6/5/2025). Serikat pekerja, kata Widada bukan pada posisi mengetahui tentang adanya dugaan-dugaan korupsi tersebut. “Kita (serikat pekerja) tidak ke arah-arah sana (pengusutan hukum). Monggo saja, kita tidak ikut campur,” ujar dia.
PT Sritex adalah perusahaan tekstil yang berbasis di Sukoharjo, Jateng. Perusahaan tersebut merupakan korporasi tekstil terbesar di Indonesia. Pada 21 Oktober 2024 melalui putusan pengadilan niaga, perusahaan yang beroperasi sejak 1966 tersebut dinyatakan bangkrut atau pailit. Kondisi tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap sedikitnya 11 ribu pekerja. Pada 1 Maret 2025 perusahaan yang sudah 59 tahun beroperasi tersebut, sayonara tutup permanen.
Sebelum mengumumkan penghentian operasional, tim kurator dari PT Sritex pada Januari 2025 sempat mengumumkan catatan utang-piutang setotal Rp 29,8 triliun. Jumlah tersebut dari sebanyak 1.654 kreditur. Namun dikatakan PT Sritex memiliki utang setotal Rp 4,2 triliun. Catatan utang tersebut, Rp 2,9 triliun di antaranya kepada Bank BNI; Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten senilai Rp 611 miliar; Rp 185 utang kepada Bank DKI; dan Rp 502 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Jateng).