Kamis 01 May 2025 18:22 WIB

PPATK Blokir 5.000 Rekening Senilai Rp 600 Miliar Terkait Judol

Judi online juga berimbas penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol). Adapun nilai transaksinya mencapai lebih dari Rp 600 miliar.

Langkah itu merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemblokiran rekening juga untuk memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judol.

Baca Juga

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan, blokir yang telah dilakukan oleh lembaganya adalah bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judol. Ivan menyebut, aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol.

"Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online," kata Ivan dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (1/5/2025).

Menurut dia, pelaku judol kerap berupaya memenuhi kebutuhan agar aktivitas ilegal tersebut bisa terus berjalan. "Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia," ujar Ivan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement