Jumat 25 Apr 2025 05:09 WIB

Sindir Kejaksaan Inkonsisten, Bareskrim Ogah Ikut Arahan Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang

Bareskrim menyindir penghentian penyelidikan kasus korupsi pagar laut di Bekasi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan keterangan pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lainnya terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Foto: Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tak konsisten dalam penuntasan proses hukum atas kasus pemagaran laut. Bareskrim menilai Korps Adhyaksa mengambil langkah inkonsistensi penegakan hukum dengan memaksakan delik korupsi terkait pemagaran laut di kawasan utara Tangerang, Banten, tapi menghentikan proses penyelidikan korupsi dalam kasus pemagaran laut di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tim penyidikannya sebetulnya menerapkan standar penjeratan hukum yang sama atas dua kasus pemagaran laut di Tangerang, maupun di Bekasi itu. Konstruksi hukum atas dua kasus sama namun berbeda lokasi itu. Sama-sama berbasis pada penjeratan Pasal 263 KUH Pidana, terkait pemalsuan dokumen.

Baca Juga

Akan tetapi kata Djuhandani kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri Cikarang, malah menghentikan penyelidikan korupsi terkait pagar laut di Bekasi. Sementara dalam kasus pagar laut di Tangerang, kejaksaan ngotot untuk penjeratan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pihak Kejaksaan Negeri Cikarang telah menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli wilayah laut di Desa Babelan Kecamatan Tarumajaya," ujar Djuhandani dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Sementara hasil penyidikan Dittipidum Bareskrim Polri terkait jual beli wilayah laut di Desa Babelan, Kecamatan Tarumajaya dan proses pensertifikatan telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan modus operandi yang sama dengan perkara di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.

"Sehingga hal ini kontradiktif dengan petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menyatakan bahwa perkara tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” katanya menambahkan. 

Inkonsistensi kejaksaan tersebut, menurut Djuhandani yang membuat tim penyidikannya tetap mengacu pada Pasal 263 KUH Pidana sebagai dasar penjeratan para tersangka kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement