REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya memastikan memberikan sanksi tegas kepada dokter berinisial AY, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasien di salah satu rumah swasta di Kota Malang, Jawa Timur. Ketua IDI Malang Raya Sasmojo Widito mengatakan, tindakan pelecehan seksual sejatinya telah melanggar norma hukum, disiplin profesi, dan etika.
"Pelanggaran dari satu atau kombinasi norma ini adalah bentuk ketidakprofesionalan. Pasti ada sanksi terhadap yang bersangkutan," kata Sasmojo di Kota Malang, Kamis (17/4/2025).
Kendati demikian, pihaknya masih akan merapatkan terlebih dahulu sanksi tegas yang nantinya dijatuhkan kepada terduga pelaku. Namun, menyoal proses hukum IDI Malang Raya menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak berwajib.
Organisasi profesi dokter ini juga menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit tempat di mana terduga pelaku bertugas. "Kami tidak akan bisa maju kalau norma saja dilanggar," ujarnya.
Sasmojo menyebut bahwa peristiwa ini merupakan pelajaran penting bagi para dokter agar lebih mampu menjunjung tinggi profesionalisme setiap bertugas. "Norma itu telah disusun dalam bentuk undang-undang, dan itu sudah disepakati maka harus diikuti. Kalau tidak tahu itu malah salah," ucap dia.
Pemahaman terhadap normal juga perlu ditekankan bagi setiap mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan kedokteran. Pendidikan, kata dia, tidak hanya berkutat pada aspek kemampuan menjalankan tugas sebagai dokter, tetapi meliputi etika, moralitas, dedikasi, loyalitas, dan integritas.
"Seseorang pintar tapi etiknya tidak, akan tidak bagus. Ini bukan sekadar permasalahan dia pandai atau tidak, tetapi sikap bijak," katanya.
Sebelumnya, dugaan tindak pelecehan oleh seorang dokter berinisial AY yang bertugas salah satu rumah sakit di Kota Malang mencuat ke ranah publik. Itu terjadi, setelah korban berinisial QAR mengutarakan perbuatan sang dokter terhadap dirinya pada 2022.
Kejadian yang tepatnya terjadi pada September 2022 diduga dilakukan oleh AY saat QAR sedang menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit di Kota Malang. Pengacara QAR, Satria Marwan menyebut dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya terjadi pada 27 September 2022 atau hari kedua korban menjalani rawat inap.