Kamis 17 Apr 2025 17:06 WIB

Prof Jimly Eks Ketua MK Sebut Adolf Hitler, 3 Presiden RI, dan Demokrasi Indonesia

Prof Jimly menjelaskan panjang lebar tentang dua sisi Indonesia yang harus ada.

Jimly Asshiddiqie.
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Jimly Asshiddiqie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa negara hukum yang baik harus demokratis sehingga kedua aspek tersebut perlu berjalan beriringan dan diperbaiki jika dinilai belum maksimal.

“Demokrasi dan negara hukum itu dua sisi dari mata uang yang sama. Demokrasi yang baik itu demokrasi konstitusional, berdasar atas hukum. Negara hukum yang baik, harus demokratis,” kata Jimly saat peluncuran Jimly Award bagi Pejuang Penegak Demokrasi dan Konstitusi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Jimly mencontohkan pemimpin Partai Nazi Adolf Hitler yang mengeklaim bahwa Jerman merupakan negara hukum (rechtsstaat). Namun, dalam perjalanannya memimpin, hukum dibuat berdasarkan kemauan Hitler sendiri.

“Maka rechtsstaat yang tidak demokratis. Jadi, rechtsstaat yang baik itu yang demokratis. Sebaliknya, demokrasi yang baik itu berdasar atas aturan, bukan atas kehendak yang berkuasa,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar dunia. Dalam konteks demokrasi elektoral, presiden hasil pemilihan umum di Indonesia mengantongi suara terbanyak jika dibandingkan pemimpin dunia lainnya.

Ia menyebut tiga dari lima presiden dengan jumlah pemilih paling banyak di dunia berasal dari Indonesia. Ketiganya, yaitu Presiden Prabowo Subianto, presiden ketujuh Joko Widodo, dan presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement