Jumat 11 Apr 2025 13:01 WIB

Hakim Tolak Eksepsi, Hasto: Kami Hormati

Hasto masih merasa perkara yang dihadapinya adalah persoalan yang dipaksakan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan untuk meneruskan proses persidangannya. Hasto tak masalah kalau sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.  Hasto menyatakan eksepsinya sebagai bagian dari hak hukumnya. 

"Kami menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim. Pengajuan eksepsi ini merupakan bagian dari hak terdakwa dan penting sebagai pendidikan politik bagi rakyat untuk melihat bagaimana aspek-aspek hukum seharusnya berkeadilan," kata Hasto setelah sidang pada Jumat (11/4/2025). 

 

Hasto menyatakan kesiapannya menghadapi tahap pemeriksaan pokok perkara. Hasto merasa putusan hakim tak mengurangi semangatnya. 

 

"Majelis Hakim telah menegaskan bahwa aspek material akan dibahas dalam pemeriksaan pokok. Saya bersama penasihat hukum siap, dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun semangat kami untuk mewujudkan keadilan," ujar Hasto.  

 

Hasto meyakini sistem hukum yang berkeadilan adalah pondasi bangsa. Sehingga Hasto akan menaati proses hukumnya.  "Indonesia tanpa keadilan dalam sistem hukum sama dengan tidak ada penghormatan terhadap kemanusiaan. Membiarkan ketidakadilan terjadi berarti membunuh masa depan," ujar Hasto.  

 

Selain itu, Hasto masih merasa perkara yang dihadapinya adalah persoalan yang dipaksakan. Tapi Hasto optimisme pemeriksaan pokok perkara akan membuktikan kebenaran.   

 

“Membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan, kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” ucap Hasto.

 

Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan memasuki tahap pembuktian.  Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan di kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement