Kamis 10 Apr 2025 21:59 WIB

KTP Warga Jakarta Barat tak Sesuai Domisili Dinonaktifkan Sementara

Penonaktifan KTP warga yang tidak sesuai domisili dianggap penting.

Sejumlah warga melakukan pendaftaran saat mengikuti jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Sejumlah warga melakukan pendaftaran saat mengikuti jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat menonaktifkan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang tidak sesuai dengan domisili. Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyebut hal itu dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) data kependudukan dalam rangka penataan dan keakuratan data kependudukan.

"Terkait dengan penataan dan keakuratan data kependudukan, warga yang tidak sesuai dengan domisili tetap akan dinonaktifkan NIK-nya," kata Uus, di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga

Menurut Uus, coklit hingga penonaktifan KTP warga yang tidak sesuai domisili penting dilakukan agar data kependudukan dapat terpantau dengan efektif. "Kalau terdata secara akurat kan bisa mudah terpantau," kata Uus.

Salah satu contohnya, kata dia, hari ini sebanyak 73 KTP warga di RW 10 Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat yang dinonaktifkan sementara oleh Sudin Dukcapil. Puluhan KTP yang dinonaktifkan itu adalah sebagian dari 288 KTP yang disertakan dalam coklit data kependudukan.

"Hasilnya, sebanyak 73 KTP dinonaktifkan sementara dengan keterangan pindah, meninggal, dan tidak diketahui keberadaannya," ungkap Kepala Satgas Dukcapil Kelurahan Cengkareng Barat, Hafiz di Jakarta, Kamis.

Menurut Hariz, kebijakan ini diperlukan demi ketertiban administrasi penduduk dan mengurangi potensi kerugian daerah. "Kebijakan ini juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan," kata dia.

Lebih lanjut, Hafiz menuturkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui NIK yang dinonaktifkan langsung dapat mengecek dan datang langsung ke loket-loket layanan kelurahan atau melalui aplikasi Jawara Dukcapil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement