Kamis 10 Apr 2025 18:43 WIB

Kuasa Hukum Tersangka Pemerkosaan di RSHS Ancam Pihak yang Publikasi Istri Kliennya

Istri kliennya tidak berhubungan sama sekali dengan peristiwa yang terjadi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Polda Jawa Barat merilis tersangka PAP dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien di lantai 7 RSHS Bandung, Rabu (9/4/2025).
Foto: M Fauzi Ridwan
Polda Jawa Barat merilis tersangka PAP dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien di lantai 7 RSHS Bandung, Rabu (9/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Gumilang Gatot, kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama dokter residen PPDS tersangka kasus pemerkosaan terhadap FH (21 tahun) di RSHS Bandung mengkritik pihak-pihak yang menampilkan istri kliennya di media sosial tanpa sensor. Ia menyebut istri kliennya tidak berhubungan sama sekali dengan peristiwa yang terjadi.

"Mungkin kita akan membuka beberapa bukti gitu yang mungkin sedikit mengganggu, ada beberapa yang memposting foto-foto istri dari klien kami gitu ya. Mungkin saya perlihatkan sebentar ya ini ada foto istrinya wajahnya tidak terputus," ucap dia menunjukkan foto tersebut ke wartawan di Bandung, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga

Ia meminta agar semua pihak menghormati dan menjaga privasi istri dari kliennya. Selain itu, istri dari kliennya merasa terganggu dengan adanya pihak yang mengunggah foto kliennya dan istrinya tanpa sensor.

Ferdy Rizky Adilya kuasa hukum lainnya merasa keberatan dengan pernyataan Direktur Utama RSHS Bandung yang menyebut kliennya sebagai otak kriminal. Ia menilai hal itu berlebihan dan sudah memasuki materi hukum.

"Ada beberapa orang yang memang langsung menghakimi ya seperti misalkan dia berbicara klien kami itu otaknya itu kriminal misalkan atau segala macam lah. Saya kira itu sudah berlebihan," kata dia.

Ia mengatakan, pernyataan tersebut sudah memasuki materi hukum. Pihaknya meminta semuanya menyerahkan urusan tersebut ke polisi. "Kami berharap semua serahkan saja ya. Kita jalani proses hukum ini," kata dia.

Sebelumnya, aksi pemerkosaan yang dilakukan dokter residen PPDS Unpad di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung kepada FH terjadi pada tanggal 18 Maret. Modus pelaku meminta korban untuk melakukan transfusi darah dengan cara dibius hingga aksi tersebut dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement