Senin 07 Apr 2025 16:34 WIB

Bupati Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, Wakil Ketua Komisi II Minta Mendagri Bertindak

Lucky Hakim dilaporkan berpergian ke luar negeri pada momen libur Lebaran.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
ASN berebut foto bersama Bupati Indramayu Lucky Hakim
Foto: Lilis Sri Handayani
ASN berebut foto bersama Bupati Indramayu Lucky Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Indramayu Lucky Hakim dilaporkan berpergian ke luar negeri pada momen libur Lebaran 1446 H. Hal itu lantas menjadi sorotan berbagai pihak lantaran perjalanan Lucky ke luar negeri dilakukan tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, seorang kepala daerah yang hendak keluar negeri harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, seorang kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.

Baca Juga

"Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang keluar negeri harus mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 poin (i) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata dia melalui keterangannya, Senin (7/3/2025).

Menurut dia, aturan itu hanya dapat dikecualikan untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang pergi ke luar negeri untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak. Selain untuk pengobatan, kepergian kepala daerah ke luar negeri harus dilakukan atas izin Mendagri.

Karena itu, Bahtra meminta Medagri untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa mengikuti aturan main yang ada. Apalagi, dalam regulasi itu jelas tertuang sanksi kepada kepala daerah yang melanggar.

"Di Pasal 77 ayat 2 juga tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas keluar Negeri tanpa izin sebagaimana pasal 76 ayat 1 huruf I dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur, serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/Wakil Wali Kota," kata dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait dengan perjalanannya ke Jepang tanpa izin.

"Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung," kata Bima, Senin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement