Selasa 01 Apr 2025 09:10 WIB

Lapas Semarang Beri Remisi Lebaran ke 774 Napi

Remisi tersebut diberikan dalam rangka perayaan Idul Fitri.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas apel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang.
Foto: Dok Lapas Semarang
Petugas apel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memberikan remisi khusus kepada 774 narapidana. Remisi tersebut diberikan dalam rangka perayaan Idul Fitri. 

"Remisi Khusus (RK) Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), aktif mengikuti program pembinaan di Lapas serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," kata Kepala Lapas Kelas I Semarang Mardi Santoso dalam keterangannya, Senin (31/3/2025). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, terdapat tiga dasar dalam pemberian remisi kepada narapidana. Mereka yakni Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB). 

Mardi mengungkapkan, dari 774 narapidana yang memperoleh remisi, sebanyak 772 di antaranya tergolong dalam RK I. Sementara dua lainnya termasuk dalam RK II. 

Dalam RK I, sebanyak 77 narapidana memperoleh remisi 15 hari; 616 narapidana memperoleh remisi satu bulan; 60 narapidana memperoleh remisi satu bulan dan 15 hari; 19 narapidana memperoleh remisi dua bulan. Sementara dalam RK II, satu narapidana memperoleh remisi satu bulan dan satu narapidana lainnya mendapatkan remisi dua bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement