Ahad 30 Mar 2025 15:19 WIB

Legislator PAN Ungkap Urgensi Pembatasan Medsos bagi Anak

Legislator PAN dukung anak lebih banyak berkomunikasi offline.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Anggota DPR dari PAN Farah Puteri Nahlia
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Anggota DPR dari PAN Farah Puteri Nahlia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia mendukung pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tanpa pengawasan orang tua. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital dan sejalan dengan upaya peningkatan literasi digital.

Farah menilai kebijakan ini merujuk pada bukti ilmiah serta praktik terbaik di negara-negara maju. Secara ilmiah, paparan konten negatif di medsos dapat mengganggu perkembangan kognitif dan mental anak.

Baca Juga

"Dari studi dari American Psychological Association (APA) tahun 2023 menunjukkan bahwa penggunaan medsos berlebihan pada anak meningkatkan risiko depresi, kecemasan, dan gangguan tidur," kata Farah dalam keterangannya pada Ahad (30/3/2025).

Farah menyoroti sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa telah menerapkan regulasi serupa. Ini termasuk Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) di AS dan Age-Appropriate Design Code di Inggris yang membatasi akses anak ke platform digital tanpa pengawasan.

"Kebijakan ini bukan pembatasan hak, tetapi perlindungan agar anak bisa tumbuh optimal di era digital," ujar politisi PAN itu.

Farah mendukung langkah Kementerian Komdigi dalam menyusun PP ini. Farah berharap kebijakan ini didukung seluruh pihak demi masa depan anak Indonesia yang lebih cerdas dan sehat secara mental. Farah juga menyinggung edukasi digital harus dimulai dari keluarga.

"Orang tua dan sekolah perlu berperan aktif mengawasi penggunaan gadget, sementara pemerintah memastikan ekosistem digital aman bagi generasi muda," ucap Farah.

Sebelumnya, peningkatan tren penggunaan teknologi di kalangan anak-anak memang cukup memprihatinkan. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, sekitar 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, dan 35,57 persen di antaranya mengakses internet.

Angka-angka ini menjadi peringatan serius mengenai urgensi pengawasan dan pembatasan untuk menjaga anak-anak dari konten yang tidak pantas dan kecanduan gadget.

Dukungan atas kebijakan ini semakin santer dengan adanya laporan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang mencatat bahwa 65,1 persen anak yang memakai gadget lebih dari 20 menit menderita masalah perilaku seperti tempramental dan tantrum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement