REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Kementerian Luar Negeri Qatar, Senin (25/3/2025), mengutuk kebijakan Israel yang menggusur warga Palestina dari Jalur Gaza dan memperluas permukiman ilegal bagi warga Zionis di Tepi Barat. Sebelumnya, militer Israel telah mengeluarkan perintah evakuasi bagi warga Palestina di Gaza utara, perintah ini yang dipandang sebagai bentuk hukuman kolektif terhadap warga sipil Palestina.
"Negara Qatar mengutuk, dengan keras, pengumuman rezim penjajah Israel tentang pendirian badan yang menargetkan penggusuran warga Palestina dari Jalur Gaza, serta pemisahan 13 area permukiman ilegal di Tepi Barat yang membuka jalan bagi legitimasi mereka sebagai permukiman kolonial," kata Kemlu Qatar dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan Kemlu Qatar itu juga menegaskan bahwa segala bentuk penggusuran warga Palestina merupakan "pelanggaran terang-terangan" terhadap hukum humaniter internasional. Perluasan permukiman ilegal itu merupakan "pengabaian terang-terangan terhadap legitimasi internasional, khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334" yang mengutuk semua tindakan dengan maksud mengubah komposisi demografi, karakter, dan status Wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, sebut Kemlu Qatar dalam pernyataannya.
Pasukan Zionis melancarkan operasi udara mendadak di Jalur Gaza pada 18 Maret 2025. Serangan biadab Israel di bulan suci Ramadhan itu menewaskan sedikitnya 730 orang dan melukai hampir 1.200 lainnya. Aksi tersebut melanggar gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan Israel-Hamas pada Januari lalu.