Senin 24 Mar 2025 20:06 WIB

ART Curi Jam Tangan Rp3 Miliar, Modus Licik Bikin Geleng Kepala

Polisi telah menangkap ART yang mencuri jam tangan majikan seharga Rp3 miliar.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Pencurian (ilustrasi). Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IR (32) atas dugaan pencurian jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp3 miliar.
Foto: Republika/Mardiah
Pencurian (ilustrasi). Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IR (32) atas dugaan pencurian jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp3 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IR (32) atas dugaan pencurian jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp3 miliar di sebuah apartemen mewah, The Pakubuwono View, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan jam tangan mewahnya pada tanggal 14 Maret 2024.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menukar jam tangan asli milik korban dengan jam tangan palsu yang ia beli secara daring. Setelah berhasil menukar jam tangan tersebut, pelaku kemudian menjual jam tangan asli tersebut dengan harga yang jauh di bawah harga aslinya.

Baca Juga

"Peristiwa terjadi pada Jumat (14/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Igo mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Selasa (18/3/2025) di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur. Pada awalnya, Kepolisian telah menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tindakan pencurian di wilayah Apartemen The Pakubuwono View.

Kemudian, Tim Opsnal berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Lalu, mendapati informasi bahwa tersangka sedang berada di Surabaya kemudian tim berhasil mengamankan.

Dikatakan sang pelaku telah menukar jam tangan mewah merk Patek Philippe asli dengan yang palsu. Kemudian menjual jam itu dengan harga Rp550 juta. "Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya," ucapnya.

Modus yang dilakukan pelaku yakni menunggu sang majikan lengah agar bisa menukar jam tangan tersebut. IR kini telah ditahan polisi dengan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement