REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang Kota, Jawa Timur, membuka layanan pengambilan sepeda motor milik para pendemo yang sempat diamankan karena ditinggalkan ketika ricuh demo menolak Undang-Undang TNI di kawasan Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Ahad (23/3/2025).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Agung Fitransyah di Mapolresta Malang Kota, Senin, mengatakan terdapat 80 unit kendaraan roda dua milik masyarakat yang diamankan petugas kepolisian saat demo tersebut.
"Totalnya ada 80 sepeda motor yang diamankan, kemudian dibawa ke sini (Mapolresta Malang Kota). Jadi, kendaraan ini ditinggal oleh pemiliknya saat demo kemarin," kata Agung.
Upaya petugas membawa puluhan sepeda motor itu merupakan langkah mengantisipasi kemacetan lalu lintas. "Agar tidak mengganggu pengguna jalan maka kami amankan," ucapnya.
Mengenai mekanisme pengambilan, Agung menjelaskan pemilik sepeda motor wajib membawa dokumen yang menunjukkan kepemilikan kendaraan dan kartu identitas. "Bisa langsung diambil di Polresta Malang Kota dengan menyertakan KTP, STNK, maupun BPKB kendaraan yang dimiliki," ujarnya.
Setelah dokumen bukti kepemilikan kendaraan dan identitas kependudukan diperlihatkan oleh pemilik kepada petugas kepolisian maka sepeda motor tersebut bisa langsung diambil.
"Bisa diambil dan kami melakukan pengecekan pada kendaraannya. Jika di dalamnya ditemukan alat-alat perusakan maka akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim," katanya.
Pengambilan sepeda motor milik masyarakat di Mapolresta Malang Kota sudah bisa dilakukan sejak Senin siang pukul 12.00 WIB.
View this post on Instagram