Jumat 21 Mar 2025 22:35 WIB

Kasus Kematian Mahasiswa UKI Belum Juga Terungkap, Ini Alasan Polres Jaktim

Mahasiswa UKI demo Polres Jaktim karena tak kunjung mengungkap kasus kematian Kenzha.

Lokasi tewasnya seorang mahasiswa berinisial KW di lingkungan Kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2025).
Foto: Bayu Adji Prihammanda/Republika
Lokasi tewasnya seorang mahasiswa berinisial KW di lingkungan Kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, dua alat bukti yang berkaitan dengan kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22) yang ditemukan tewas di area kampus pada Selasa (4/3/2025) masih belum lengkap. Atas alasan itu, polisi belum bisa menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan.

"Jadi sampai saat ini, kami belum bisa menaikkan ke tahap penyidikan karena dua alat bukti yang sah itu belum terpenuhi di dalam proses penyelidikan ini," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly usai melakukan audiensi dengan mahasiswa UKI yang melakukan unjuk rasa di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga

Dua alat bukti itu, yakni hasil autopsi korban Kenzha dari Rumah Sakit Polri dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) terkait penyebab kematian korban. "Jadi, kami masih menunggu hasil autopsi, hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) terkait dengan penyebab kematian daripada almarhum Kenzha," kata Nicolas.

Hingga saat ini, kata dia, Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan proses penyelidikan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk mengetahui lengkap kronologi dan sebab kematian korban. Setelah hasil Labfor dan autopsi keluar, kaya dia, penyidik segera melakukan pra rekonstruksi untuk memperjelas kasus tersebut.

"Setelah pra rekonstruksi kita juga akan melakukan mengambil keterangan ahli pidana. Setelah keterangan ahli pidana kita akan melakukan kegiatan yang namanya gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam ranah pidana atau tidak," jelas Nicolas.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement