REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi demonstrasi terkait penolakan revisi RUU TNI di depan Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) sore mulai memanas. Massa sudah mencoba untuk mendobrak gerbang dan juga memanjat pagar.
Aparat kepolisian yang menjaga jalannya aksi tersebut mengimbau kepada massa agar tidak memanjat pagar dan mencoba merobohkan karena hal itu sudah melanggar ketentuan penyampaian pendapat di muka umum. Massa tidak menggubris imbauan aparat, mereka terus mencoba mendobrak, kemudian anggota kepolisian memaksa mereka untuk turun dan meninggalkan lokasi.
Aksi polisi tersebut disambut para demonstrasi dengan melempari petugas menggunakan semua barang yang ada, mulai dari botol air mineral, petasan dan lainnya. Kondisi memanas tersebut tidak berlangsung lama, setelah kepolisian menarik diri dari depan gerbang. Asap petasan sempat membumbung pada aksi tersebut.
Hingga pukul 17.00 WIB, suara pintu didobrak terus menggema, meski pintu yang terbuat dari besi kokoh itu tak bergeming dengan tenaga segelintir pendemo. Lalu, aksi kembali melandai dan dilanjutkan dengan orasi-orasi yang dilakukan oleh orator pada aksi itu.
Sebelumnya, polisi mengerahkan sebanyak 5.021 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi dari elemen mahasiswa dan beberapa aliansi terkait Revisi UU TNI di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat.
"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.
Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari mahasiswa dan beberapa aliansi terkait RUU TNI, pihaknya melibatkan 5.021 personel gabungan. Personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI.