Kamis 20 Mar 2025 15:47 WIB

Media Dilarang Siaran Live Persidangan Tom Lembong, Ini Alasan Hakim

Persidangan Tom Lembong sudah memasuki agenda keterangan saksi-saksi.

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Tom Lembong melalui tim penasihat hukum  mengajukan eksepsi atau bantahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Tom Lembong melalui tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau bantahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melarang siaran langsung atau live sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa. Siaran langsung persidangan dikhawatirkan akan memengaruhi keterangan saksi-saksi.

"Kalau disiarkan secara live, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangan mereka nanti di persidangan. Ini yang kami hindari," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga

Oleh karea itu, Dennie mempersilakan para wartawan dari media massa untuk meliput jalannya persidangan kasus Tom Lembong dengan cara apa pun, selain dengan menyiarkan sidang pemeriksaan saksi secara langsung. Pada Kamis ini, sidang yang berlangsung mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Beberapa saksi dimaksud, yakni Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag Susy Herawaty; mantan Atase Perdagangan RI di Seoul Eko Aprilianto Sudrajat, serta Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag periode 2014–2016 Robert Bintaryo.

Kemudian, Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag periode 2014–2016 Muhammad Yany; mantan Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Cecep Saepulah Rahman; serta mantan Kepala Seksi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Edy Endar Sirono.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement