Kamis 20 Mar 2025 15:05 WIB

Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Hasil Audit BPKP ke Tom Lembong Sebelum Pemeriksaan Ahli

Perintah hakim itu demi memenuhi hak terdakwa dan penasihat hukumnya.

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Tom Lembong melalui tim penasihat hukum  mengajukan eksepsi atau bantahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 didakwa telah merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Tom Lembong melalui tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau bantahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke pihak terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelum sidang pemeriksaan ahli. Perintah hakim itu demi memenuhi hak terdakwa dan penasihat hukumnya guna mempelajari serta mengetahui laporan.

"Kami wajibkan penuntut umum menyerahkan laporan tersebut kepada penasihat hukum sebelum pemeriksaan atau pengajuan ahli dari auditor BPKP," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrikadalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga

Selain kepada penasihat hukum Tom Lembong, Hakim Ketua juga memerintahkan laporan hasil audit BPKP tersebut diserahkan kepada pihaknya, karena Majelis Hakim juga belum menerima hasil audit itu. Pemberian hasil audit BPKP, kata Hakim Ketua, juga wajib dilakukan oleh JPU agar persidangan bisa berjalan lancar sesuai agenda yang telah dijadwalkan.

"Majelis sudah bermusyawarah dan adalah hal penting menjamin pemenuhan hak-hak terdakwa. Apabila laporan tidak diserahkan, artinya ada pelanggaran hak terdakwa di situ," ucap Hakim Ketua.

Adapun pada sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025), Majelis Hakim telah memerintahkan JPU untuk menyerahkan hasil audit BPKP kepada pihak Tom Lembong. Namun hingga saat ini, JPU belum menyerahkan laporan hasil audit itu lantaran merasa keberatan karena khawatir adanya pihak lain yang dapat menggunakan alat bukti tersebut di luar kepentingan penuntutan dan pembuktian di persidangan.

Maka dari itu, JPU meminta adanya penetapan Majelis Hakim sebelum pemberian laporan hasil audit BPKP tersebut. Sebelumnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta salinan hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP dalam kasus dugaan korupsi importasi gula untuk menguji dan menghadirkan ahli guna melihat perhitungan itu.

"Mohon pertimbangan hakim agar ini betul-betul dipertimbangkan secara baik dan persidangan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia. Ini akan banyak berdampak pada penegakan hukum kita," ungkap Ari dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement