Senin 17 Mar 2025 15:42 WIB

Gubernur Jateng: Tak Boleh Ormas Minta-Minta THR

Pengusaha yang dimintakan uang THR oleh ormas bisa lapor ke polisi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (tengah)
Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menyatakan siap menindak aksi premanisme yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) menjelang Lebaran. Dia secara khusus menyorot kasus pungutan liar berkedok THR yang kerap diminta ormas-ormas tertentu kepada para pelaku usaha.

"Di Jawa Tengah tidak ada premanisme ormas yang melakukan tindakan kepolisian. Jadi siapapun di wilayah Jawa Tengah, tidak boleh melakukan tindakan-tindakan kepolisian, mau nutup, mau nyegel, mau menertibkan, apalagi sampai minta-minta," kata Luthfi saat diwawancara di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Senin (17/3/2025).

Baca Juga

Dia pun mempersilakan masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk melaporkan ke kepolisian jika menemukan adanya tindakan premanisme ormas, termasuk aksi pungutan liar menjelang Lebaran.

"Silakan lapor. Kalau perlu lapor ke Polda, ada Kapolda, ada Pangdam. Lapor gubernur, kalau perlu kita turun tangan untuk membasmi itu," ucapnya.

Luthfi menjamin Pemprov Jateng tidak mentoleransi tindakan atau aksi-aksi premanisme. "Karena itu kan jaminan keamanan, ketertiban, merupakan modal dasar dalam rangka membangun masyarakat dan investasi. Jadi enggak boleh diganggu," ujarnya.

Hal itu disampaikan Luthfi seusai memimpin Rakor Forkopimda Jateng untuk membahas persiapan menjelang arus mudik Lebaran. Selain para bupati dan wali kota di Jateng, rakor turut dihadiri Kapolda Jateng, Pangdam IV/Diponegoro, serta perwakilan BUMN seperti PT Pelni, PLN, Damri, KAI, dan Pertamina. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement