REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri. Firli mengajukan gugatan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
"Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK periode tahun 2019-2023, yaitu tersangka Firli Bahuri maupun melalui kuasa hukumnya yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Ade Safri menjelaskan, dalam gugatan pertama, hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan saat itu, memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh tersangka Firli melalui kuasa hukumnya. Kini, Firli mendaftarkan lagi praperadilan karena tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," kata Ade Safri.
Sebagaimana perundang-undangan yang berlaku, pihaknya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. "Karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya," ucap Ade Safri.
Dia menjelaskan, tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri dalam penanganan perkara aquo oleh penyidik telah melalui mekanisme berlaku.
Ade Safri mengungkapkan, penyidik melaksanakan mekanisme gelar perkara yang melibatkan Bidang Propam dan Itwasda maupun fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya dalam menetapkan Firli sebagai tersangka. "Berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam perkara aquo," katanya.