REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengungkap kejanggalan materi dakwaan kliennya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir menganggap sebagian besar materi dakwaan hanya copy paste atau salin tempel dari dua dakwaan sebelumnya terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio F, dan dakwaan terhadap Saeful Bahri.
“Dari 27 halaman dakwaan, bagian yang benar-benar baru hanya 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP,” kata Maqdir dalam konferensi pers pada Rabu(12/3/2025).
“Tuduhan ini jelas keliru dan tanpa didasari bukti,” lanjut Maqdir.
Maqdir menyebut Kusnadi yang merupakan staf Hasto Kristiyanto tidak pernah menyebut ada HP yang ditenggelamkan. Bahkan menurutnya tidak ada perintah sama sekali untuk menenggelamkan HP.
Maqdir meralat Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelah upacara melukat. Hal itu memang hidup dan tumbuh dalam kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto.
“Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun dilakukan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK,” ujar Maqdir.
Di sisi lain, Maqdir menyebut bagian dakwaan tersebut tidak konsisten karena justru KPK telah merampas HP yang dipegang Kusnadi. “Jika sudah ditenggelamkan tentu saja HP tersebut tidak ada lagi dan tidak dibawa oleh Kusnadi,” ujar Maqdir.
Maqdir menyebut seluruh tuduhan di dakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji sebelumnya di persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F dan terhadap Saeful Bahri. Apalagi, putusan untuk ketiga terdakwa ini sudah berkekuatan hukum tetap.
“Upaya KPK untuk tetap memaksakan tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto adalah tindakan yang obsesif tanpa didasari hukum, menyimpang dan melanggar dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Maqdir.
Walau demikian, Maqdir menegaskan tetap menghormati institusi dan proses hukum yang berlaku, khususnya lembaga peradilan yang dalam waktu dekat akan memeriksa pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara fair, KPK tidak lagi menggunakan cara-cara curang atau culas demi memenangkan perkara tersebut,” ucap Maqdir.
Diketahui, Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (14/3/2025). Adapun agenda sidang ialah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tercatat, berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang nantinya bertempat di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Jakpus.
KPK melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 6 Maret 2025. KPK menepis anggapan pelimpahan berkas perkara Hasto yang dianggap terburu-buru. Sehari hari berselang, KPK mengirim berkas Hasto ke PN Jakpus.
KPK menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.