Rabu 12 Mar 2025 14:36 WIB

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung ke Tim Pengacara Hasto

Ronny menuding kasus terhadap Hasto sebagai pembajakan hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Eks Jubir KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Eks Jubir KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) menambah anggota tim hukum untuk membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di meja hijau. Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menjadi salah satu pengacara tambahan guna memenangkan perkara Hasto di persidangan.

Ketua DPP PDIP sekaligus pengacara Hasto, Ronny Talapessy sudah membentuk tim hukum dengan tambahan anggota baru. Kini ada 17 pengacara yang mendampingi Hasto di meja hijau. "Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai dengan tim hukum yang berlatar belakang nonpartai atau full profesional," kata Ronny dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta pada Rabu (12/3/2025).

Baca Juga

Ronny masih menganggap proses hukum yang menjerat Hasto sebagai bagian dari perjuangan menegakan konstitusi dan demokrasi si Indonesia. Ronny menuding kasus terhadap Hasto sebagai pembajakan hukum.

"Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDI Perjuangan dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader Partai," ucap Ronny.

Ronny menegaskan sikap ini didasari temuan pelanggaran mendasar terhadap prinsip HAM di kasus Hasto. Bahkan menurutnya ada tahapan proses hukum yang dipaksakan dalam perkara Hasto.

"Kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini, karena kami meyakini, ini adalah bagian dari perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai partai," ucap Ronny.

Berikut daftar 17 pengacara Hasto;

  1. Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M.
  2. Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
  3. Ronny B. Talapessy, S.H., M.H.
  4. Arman Hanis, S.H.
  5. Febri Diansyah, S.H.
  6. Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M
  7. Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
  8. Johannes Oberlin. L Tobing, S.H.
  9. Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
  10. Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
  11. Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA.
  12. Abdul Rohman, S.H.
  13. Triwiyono Susilo, S.H.
  14. Willy Pangaribuan, S.H.
  15. Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
  16. Rory Sagala, S.H.
  17. Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., (HONS) LL.M., M.A., S.H.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (14/3/2025). Adapun agenda sidang ialah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement