REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan tiga alternatif perubahan tata kelola guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Alternatif tersebut diberikan mengingat RUU Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029.
"Alternatif pertama perubahan pengelolaan guru yakni pengadaan rekrutmen dan penempatan guru ASN dilakukan secara terpusat," kata Wamendikdasmen Atip Latipulhayat dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU tentang Sisdiknas yang dipantau daring di Jakarta, Rabu.
Atip melanjutkan, alternatif perubahan kedua yakni pengelolaan guru seluruhnya oleh pemerintah pusat, dan alternatif ketiga perubahan pengelolaan guru dari segi pengadaan, yakni perencanaan, distribusi, rekrutmen, dan penempatan guru ASN dilakukan secara terpusat.
Ia juga menekankan pentingnya pemisahan antara pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru untuk peningkatan kesejahteraan guru.
"Sertifikasi pendidik merupakan syarat menjadi guru untuk calon guru baru, dan seharusnya bukan menjadi syarat untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Pengaturan penghasilan guru diatur mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku," tuturnya.
Ia menegaskan, ketiga alternatif tersebut dapat menjadi solusi permasalahan tata kelola guru di Indonesia selama ini. Pertama, guru pensiun setiap tahun rata-rata mencapai 60 ribu orang, yang tidak diantisipasi dengan penggantian dalam jumlah yang setara melalui pengangkatan guru baru.
"Kedua, kebutuhan guru tidak optimal dipenuhi dari rekrutmen guru ASN/PPPK karena pemerintah daerah belum maksimal dalam mengajukan formasi PPPK guru serta pemerintah melakukan moratorium pengangkatan PNS, termasuk PNS guru," ujarnya.
Permasalahan yang ketiga, lanjut Atip, selama ini kewenangan pengelolaan guru oleh pemerintah kabupaten/kota masih menjadi kendala yang bersifat struktural-politik.