REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof Yassierli memastikan, pihaknya bakal mengawal pencairan hak-hak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Hak eks pegawai Sritex mencakup, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Dia juga menyinggunginisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini, dalam melindungi pekerja atau buruh yang terkena PHK. Hal itu melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.
"Alhamdulillah sudah ada PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait dengan JKP. Ini akan kemudian kita optimalkan dan kami akan bentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK, untuk proses administrasi pencairan JHT dan JKP," kata Yassierli.
Dia juga sudah berkomunikasi dengan BP Jamsostek untuk memudahkan pencairan dana milik eks karyawan Sritex. "Kami juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. Ini fokus kami," ujar Yassierli.
Mengenai THR yang menjadi fokus utama bagi lebih dari 10 ribu pekerja korban PHK Sritex, kata dia, saat ini kurator sudah menyatakan komitmennya untuk mencairkan hak pekerja tersebut. "Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR. Sekali lagi kami akan mengawal THR ini," tegas Yassierli.