Rabu 17 Dec 2025 08:03 WIB

Menaker Ungkap Prabowo Teken PP Kenaikan Upah Minimum

Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof Yassierli di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Senin (3/3/2025).
Foto: Republika.co.id
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof Yassierli di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Senin (3/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum. Adapun formula kenaikan upah yang baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.

"Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025)," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 51 Tahun 2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin.

Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin. "Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Yassierli.

Dia pun meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, kata Yassierli, diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). "Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," ucap Yassierli.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement