REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum. Adapun formula kenaikan upah yang baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
"Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025)," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 51 Tahun 2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin.
Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin. "Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Yassierli.
Dia pun meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, kata Yassierli, diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). "Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," ucap Yassierli.