REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Indonesia (UI) meluruskan kabar bahwa semua dosen yang meluluskan disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kena sanksi. Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Prof Arie Afriansyah mengatakan, pihak kampus hingga kini belum membuat keputusan apapun terkait masalah itu.
"Sementara ini kami hanya bisa menyampaikan bahwa UI belum membuat keputusan resmi apapun terkait Bapak Bahlil. Terima kasih," kata Arie saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Sebelumnya, akun X Dosen Kesayanganmu membuat narasi: "Breaking news, semua dosen yang terlibat dalam kelulusan ajaib doktor Bahlil, dilarang mengajar dan mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat. Here we go," tulis akun tersebut.
Ditangguhkan
Sebelumnya, UI menangguhkan kelulusan studi doktoral (S3) yang ditempuh oleh Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia. Dalam Nota Dinas dengan Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang beredar di Jakarta, Rabu (13/11/2024), pihak UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia (BL), mahasiswa Program Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Selanjutnya, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Adapun Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Kemudian, langkah tersebut dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.