Jumat 28 Feb 2025 13:45 WIB

Hari Terakhir Ribuan Buruh Sritex Bekerja Setelah Kena PHK, Ini Sikap Serikat Kerja

Sebagian karyawan ada yang berfoto di patung pendiri PT Sritex.

Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta perusahaan memenuhi hak-hak para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini menyusul putusan pailit pabrik tersebut.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan beberapa hak para buruh di antaranya pesangon dan uang jasa. "Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa," katanya.

Baca Juga

Meski demikian, sampai dengan saat ini ia bersama karyawan yang lain diminta untuk menunggu hasil sidang di Semarang. "Kami diminta menunggu dulu hasil sidang selanjutnya," katanya.

Pada hari terakhir bekerja, para buruh terlihat meninggalkan lokasi pabrik lebih awal dari biasanya. Sebagian dari mereka mengabadikan momentum itu dengan berfoto bersama patung pendiri PT Sritex HM Lukminto.

Sebagian lainnya saling meninggalkan kenangan dengan bertandatangan di masing-masing kaos rekan kerja.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan Sritex berhenti bekerja mulai Maret 2025.

"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno.

Meski demikian, katanya, para pekerja Sritex tetap bekerja sampai dengan tanggal 28 Februari. "Off-nya mulai tanggal 1 Maret," katanya.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement