REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan hadiah mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan untuk Presiden Prabowo Subianto tak perlu dilaporkan.
Keputusan itu disampaikan KPK setelah berkomunikasi dengan Sekretariat Presiden guna mengkaji hadiah mobil itu. KPK memutuskan mobil itu tergolong pemberian kenegaraan.
"Bahwa karena ini adalah pemberian kenegaraan, sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk barang yang tidak wajib dilaporkan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
KPK menilai pemberian hadiah dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan termasuk pengecualian untuk kategori gratifikasi. Pasalnya, barang yang diberikan tersebut untuk negara bukan pribadi. Pihak Sekretariat Presiden pun sudah menyurati KPK soal pemberian itu.
"Dari pertemuan kemarin disepakati bahwa nanti dari pihak mereka (Setpres) akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK," ujar Pahala.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak mempermasalahkan Presiden Prabowo Subianto menerima hadiah mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Meski demikian, Johanis pernah mengatakan hadiah tersebut sebaiknya dilaporkan kepada KPK agar tidak digolongkan sebagai gratifikasi.
View this post on Instagram