Rabu 26 Feb 2025 23:54 WIB

Kejagung Ungkap BBM RON 88 'Dioplos' RON 92 di Depo Milik Anak Riza Chalid

Oknum Pertamina melakukan pengoplosan di terminal BBM Merak milik anak Riza Chalid

Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak
Foto: Image Source
Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengungkap fakta BBM Pertamina memang dioplos di terminal BBM PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR, anak dari Riza Chalid. Para oknum Pertamina melakukan pencampuran BBM di terminal BBM/Depo MKAR yang mana tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers menjelaskan tersangka MK, Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada EJ untuk melakukan pencampuran BBM jenis RON 88 (Premium) dan RON 92 (Pertamax) di Terminal BBM milik anak Riza Chalid.

"Tersangka MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada EJ untuk melakukan blending jenis RON88 dengan RON 92 untuk menghasilkan RON 92 di Terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR," ujar Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025).

Abdul Qohar memastikan proses pencampuran dua jenis BBM yang dilakukan oleh oknum Pertamina ini tidak sesuai dengan proses bisnis Pertamina.

"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis Pertamina Patra Niaga," tegas Abdul Qohar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan petinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023. Pada Rabu (26/2/2025) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan MK dan EC sebagai tersangka dan tahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, MK mengacu pada nama Maya Kusmaya. Penyidik menetapkan Maya ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Sedagkan EC, adalah Edward Corne yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai Vice President Trading Product PT Pertamina Patra Niaga.

"Keduanya telah memenuhi alat-alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar.

Pada Senin malam, Kejagung lebih dulu menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai tersangka dalam kasus impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina. MKAR adalah putra dari ‘penguasa bisnis minyak’ Indonesia, Mohammad Riza Chalid.

Saat MKAR ditetapkan tersangka, dan akan digelandang ke sel tahanan oleh tim penyidikan di Jampidsus, informasi dari tim penyidikan yang disampaikan kepada Republika melalui pesan singkat, memastikan MKAR adalah putra dari Riza Chalid. “Kerry putranya Riza CHalid,” kata sumber tersebut melalui WhatsApps, Senin (24/2/2025) malam.

Abdul Qohar mengatakan, salah-satu keterlibatan Kerry dalam kasus tersebut terkait dengan mark-up atau penggelembungan biaya yang dilakukan oleh para tersangka kalangan penyelenggara PT Pertamina Patra Niaga dalam kontrak pengapalan, dan pengiriman minyak mentah, dan produk kilangan impor 2018-2023. Penggelembungan biaya tersebut kata Qohar membuat negara mengeluarkan fee belasan persen yang dinilai menguntungkan MKAR.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement