REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Modus pencampuran atau pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) berkadar oktan rendah untuk dijual dengan harga oktan tinggi semakin terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru bahwa, PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengoplosan BBM RON 88 atau kelas premium (bensin) dengan RON 92 untuk dipasarkan dengan harga Pertamax ke masyarakat.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Rabu (26/2/2025) malam saat penetapan dua tersangka baru terkait kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Dua tersangka baru yang ditetapkan, Rabu (26/2/2025) adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya adalah Edward Corne (EC) terkait perannya selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Menurut Abdul Qohar, keduanya cukup bukti sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup, bahwa kedua tersangka tersebut (MK dan EC) melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami tetapkan,” kata Qohar.
Qohar memaparkan, bahwa MK dan EC atas persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian BBM RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 92. “Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi, tidak sesuai dengan kualitas barang,” ujar Qohar di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Selanjutnya, kata Qohar, tersangka MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada tersangka EC dalam melakukan blending atau mengoplos, atau mencampur BBM jenis premium dengan BBM jenis Pertamax. “Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 atau Premium dengan RON 92 atau Pertamax,” ujar Qohar.
Kegiatan pengoplosan tersebut dilakukan di terminal bahan bakar PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Selanjutnya hasil produksi oplosan Premium dengan Pertamax tersebut dijual ke pasaran dengan harga RON 92 (Pertamax).
“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis dari PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar.
View this post on Instagram