Sabtu 22 Feb 2025 08:11 WIB

Tiga WN Nigeria Ngaku-Ngaku Jadi Petugas Bea Cukai, Tipu WNI Rp 234 Juta

Korban tertarik karena WN Nigeria tersebut memberikan foto paket emas dan uang.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Penipuan online/ilustrasi
Foto: abc
Penipuan online/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OOP (40 tahun), ENC (41 tahun) dan OSS (35 tahun) serta satu orang WNI perempuan UK (41 tahun) ditangkap gara-gara melakukan penipuan kepada AT hingga mengalami kerugian mencapai Rp 240 juta, Februari 2025. Mereka melakukan aksinya dengan modus mengaku dari bea cukai dan mengiming-imingi hadiah.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, WNI berinisial UK yang menjadi kaki tangan para WNA asal Nigeria mengaku sebagai pihak bea cukai kepada korban Desember tahun 2024. Ia mengatakan, pelaku memberitahu kepada korban bahwa terdapat paket dari London.

Baca Juga

"Pelapor diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan untuk membayar pajak, kemudian denda, biaya dokumen, dan biaya biaya cukai," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (21/2/2025).

Setelah itu, ia mengatakan korban mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka secara bertahap hingga mencapai berjumlah Rp 234.500.000. Pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi, dan empat orang saksi pemilik rekening serta dua orang ahli.

Selain itu, sejumlah barang bukti yang disita seperti bukti transfer, bukti percakapan, laptop, uang dan dokumen lainnya.

photo
Ilustrasi bea cukai - (Kemenkeu)

Sementara itu, Direktur Siber Polda Jabar Kombes Pol Reza Ramadiansah mengatakan pihaknya menangkap para pelaku di Jakarta. Para pelaku merupakan kelompok dari negara Nigeria.

"Peran wanita itu mengaku sebagai bea cukai pertama itu komunikasi melalui SMS, mengapa korban sampai tergiur tertarik  dia diberikan foto akan mengirimkan mendapatkan paket berupa perhiasan emas dan uang," ucap dia.

Ia mengatakan para pelaku secara acak mencari korbannya. Para pelaku asal Nigeria sendiri memiliki izin tinggal di Indonesia sebagai investor.

Para pelaku dijerat undang-undang pasal 51 Junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Junto Pasal 55 dan 56 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement