REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Gerindra Maruarar Sirait menilai penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari proses hukum yang wajib diikuti. Adapun, terkait permintaan Hasto agar KPK memeriksa Jokowi, Marurar mempersilakan.
"Silakan saja. Saya rasa negara ini adalah negara hukum. Panglimanya adalah hukum. Saya pikir juga teman-teman di kepolisian, di kejaksaan, di KPK juga sudah mengerti tugasnya masing-masing," kata Ara sapaan akrab Maruarar, ditemui usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Ara juga menegaskan bahwa, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga, semua pihak wajib mengikuti proses hukum yang ada. Ara juga meminta tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun, baik lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif, dalam melakukan checks and balances dengan baik.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025). Penahanan Hasto dilatari atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" dan tangan terborgol serta dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore. Politisi asal Yogyakarta itu sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka atas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.