REPUBLIKA.CO.ID,PDI JAKARTA — PDI Perjuangan menuding penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan langkah penegakan hukum. DPP PDI Perjuangan menilai, penahanan tersebut sebagai tindakan politik.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Ronny Talapessy mengatakan, sikap partainya yang menilai penahanan Hasto sebagai bentuk serangan terhadap seluruh kader PDI Perjuangan. “Ini adalah penahanan politik. Dan ini adalah babak baru yang kami anggap sebagai serangan terhadap partai kami,” kata Ronny saat konfrensi pers DPP PDI Perjuangan di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Kamis (20/2/2025) malam.
Pernyataan tersebut, disampaikan resmi oleh DPP PDI Perjuangan merespons penahanan Hasto oleh KPK, Kamis (20/2/2025). Sejumlah pejabat teras hadir dalam konferensi pers tersebut. Selain Ronny, juga turut dalam konferensi pers tersebut, Komaruddin Watubun, Ganjar Pranowo, Ribka Tjiptaning, Mindo Sianipar, Sukur Nababan, Wiryanti Sukamdi, Adian Napitupulu, dan Deddy Sitorus.
Para tim pengacara PDI Perjuangan, Maqdir Ismail, Johanes Tobing, serta Todung Mulya Lubis juga turut hadir dalam konfrensi pers tersebut. Ronny menyampaikan, penahanan Hasto sebagai motif politik sudah terasa sejak lama. Kata dia, mulai dari Hasto saat diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik. Sampai dengan kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap-gratifikasi, serta perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku oleh KPK. “Penahanan ini membuktikan, bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memang ditargetkan,” ujar Ronny.
PDI Perjuangan, kata Ronny, pun menyampaikan keyakinan atas penahanan Hasto tersebut yang ditargetkan sebelum kongres partai pada April 2025 mendatang. “Mengapa ditargetkan? Karena peran seorang sekjen sangat penting dalam sebuah organisasi partai politik. Karena itu, penahanan ini adalah salah-satu bagian dari operasi politik,” kata Ronny.
Menurut Ronny, langkah KPK melakukan penahanan Hasto, pun tak tepat. Karena kata dia, Hasto memiliki hak untuk memperjuangkan nasib hukumnya melalui praperadilan.
Kata Ronny, proses praperadilan yang diajukan Hasto, memang sudah putus pada pekan lalu. Akan tetapi, tim pembela, kembali mengajukan proses peradilan cepat itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dan kata Ronny, PN Jaksel sudah menjadwalkan persidangan praperadilan tersebut akan digelar pada 3 Maret 2025. Kata Ronny, dengan adanya penetapan praperadilan tersebut, semestinya membuat KPK tak perlu melakukan penahanan. “Dan dalam proses praperadilan itu, tersangka tidak boleh ditahan tanpa melalui putusan hakim praperadilan,” ujar Ronny.