REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengumumkan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2024). Hasto terjerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hasto sendiri sudah berstatus sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024.
Setyo menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020 atau saat proses tangkap tangan KPK kepada para pihak, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025).
Berikutnya, Setyo menyebut sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi (anak buah Hasto) untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
"Dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," ujar Setyo.
Setyo juga mengumumkan Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku. Hasto lantas mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," ujar Setyo.
View this post on InstagramBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisement
Senin , 28 Apr 2025, 20:01 WIB![]()
Lentera Literasi: Menyalakan Harapan atau Membiarkan Redup?
Senin , 28 Apr 2025, 19:57 WIBTiga Tersangka Kasus PPDS Undip tak Kunjung Ditahan, Begini Dalih Polisi
Senin , 28 Apr 2025, 19:44 WIBTito Gulirkan Wacana Revisi UU Ormas, Legislator: Masalahnya Penegakan Hukum, Bukan Aturan
Senin , 28 Apr 2025, 19:33 WIBPeringatan Prabowo ke Direksi BUMN: Kalau Dia Malas-masalan, Diganti!
Senin , 28 Apr 2025, 19:25 WIBKasus Gratifikasi Mbak Ita, para Camat Semarang Patuhi Instruksi karena Tertekan
Advertisement