REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengumumkan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2024). Hasto terjerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hasto sendiri sudah berstatus sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024.
Setyo menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020 atau saat proses tangkap tangan KPK kepada para pihak, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025).
Berikutnya, Setyo menyebut sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi (anak buah Hasto) untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
"Dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," ujar Setyo.
Setyo juga mengumumkan Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku. Hasto lantas mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," ujar Setyo.
View this post on InstagramBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Kamis , 20 Nov 2025, 21:07 WIB![]()
Kapolri Mulai Tarik ‘Pasukannya’ dari Jabatan Publik Pascaputusan MK
Kamis , 20 Nov 2025, 20:26 WIBIlmuwan Nuklir Iran Diam-Diam Kunjungi Rusia, Pelajari Teknologi Laser untuk Senjata Nuklir
Kamis , 20 Nov 2025, 20:00 WIBDugaan Pidana Kematian Dosen Untag Diselidiki, AKBP Basuki Jadi Saksi Kunci
Kamis , 20 Nov 2025, 19:56 WIBKUHAP Baru Atur Restorative Justice, Ini Sembilan Jenis Tindak Pidana yang Dikecualikan
Kamis , 20 Nov 2025, 19:51 WIBMusim Dingin Mengancam Gaza, Solidaritas tak Boleh Membeku
Advertisement