REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengumumkan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2024). Hasto terjerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hasto sendiri sudah berstatus sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024.
Setyo menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020 atau saat proses tangkap tangan KPK kepada para pihak, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025).
Berikutnya, Setyo menyebut sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi (anak buah Hasto) untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
"Dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," ujar Setyo.
Setyo juga mengumumkan Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku. Hasto lantas mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," ujar Setyo.
View this post on InstagramBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi

Gaza Menangis, Sudan Merintih
 Jumat , 31 Oct 2025, 07:01 WIB
Jumat , 31 Oct 2025, 07:01 WIBIni Alasan Media Inggris, the Guardian, Menyebut IKN Terancam Bahaya Jadi Kota Hantu
 Jumat , 31 Oct 2025, 07:00 WIB
Jumat , 31 Oct 2025, 07:00 WIBSeberapa Berbahaya Mikroplastik di Hujan? Ini Kata Kemenkes
 Jumat , 31 Oct 2025, 06:47 WIB
Jumat , 31 Oct 2025, 06:47 WIBLaporan Rahasia AS Ungkap Ratusan Kejahatan Tentara Israel
 Jumat , 31 Oct 2025, 06:42 WIB
Jumat , 31 Oct 2025, 06:42 WIBKepala SPPG di Pidie Jaya Dipukul Wakil Bupati, BGN Geram Bawa ke Polisi, Begini Kronologinya
Advertisement
 
                     
                    